Kantor Pajak Indonesia telah memutuskan untuk memungut pajak atas bisnis cryptocurrency. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
Mengapa pemerintah mengenakan PPN dan PPH pada cryptocurrency?
Dikutip di indonesia.go.id, salah satu alasan pemerintah mengenakan PPN dan PPh pada cryptocurrency adalah karena jumlah perdagangan dan investor cryptocurrency di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data Kementerian Keuangan, OJK dan Bappebti, transaksi cryptocurrency mencapai 4 juta pada tahun 2020 dengan nilai transaksi kripto mencapai Rp64,9 triliun.
Pada tahun 2021, nilai transaksi yang dihasilkan akan meningkat menjadi Rp859,4 triliun dan investor mencapai 11,2 juta. Selain itu, pada Januari-Februari 2022, realisasi nilai transaksi mencapai Rp 83,88 triliun dan jumlah investor mencapai 12,4 juta.
Menurut pemerintah, transaksi dan investor yang dihasilkan oleh cryptocurrency luar biasa danĀ secara alami dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan atau PPh. Disebutkan juga bahwa tarif PPh final dan PPN berlaku untuk perdagangan aset kripto. Ketentuan terkait pajak cryptocurrency ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2022 No. 68.
Aturan tersebut diturunkan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Alasan untuk memungut PPN pada cryptocurrency adalah bahwa mereka dianggap barang yang termasuk dalam komponen PPN berdasarkan Undang-Undang PPN.
Sementara itu, alasan pengenaan PPh atas cryptocurrency adalah bahwa pendapatan dari perdagangan aset crypto dihitung sebagai tambahan kekuatan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan UU PPh.
“Klausul PPN dan PPh untuk transaksi perdagangan aset kripto harus disediakan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pengelolaan dalam pemungutan, pengajuan dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto.” Policy Citation Selasa (5/4) ). /2022).
Dengan kata lain, perpajakan cryptocurrency menambah legitimasi industri. Hal ini menunjukkan bahwa cryptocurrency telah menjadi aset atau instrumen hukum di mata hukum negara.
Bonarsius Sipayung, Subdirektorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PPN) dan Departemen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mengatakan: Perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022 akan menjadi sekitar Rp 1 triliun.
Menurut dia, perkiraan tersebut didasarkan pada total transaksi aset kripto senilai Rp 850 triliun selama tahun 2020.
Tentu saja ada yang bertanya-tanya mengapa transaksi cryptocurrency ini dikenai pajak. Pertama, Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa prinsip-prinsip dasar untuk semua pengiriman barang kena pajak dan jasa kena pajak juga berdasarkan undang-undang PPN.
“Ini prinsipnya,” katanya dalam jumpa pers dalam konferensi video yang diadakan di Jakarta, Rabu (4 Juni 2022).
Internal Revenue Service mengatakan bahwa pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengatur Perdagangan Berjangka (Bappebti) atau berdagang melalui Sistem Elektronik untuk Memfasilitasi Aset Kripto (PPMSE) akan dikenakan tarif PPN dan PPh ganda. Tarif untuk aset kripto terdaftar. (Barat Takiya Rafi)